MELANGGAR RAMBU-RAMBU

Kirim topik baru   Kirim balasan

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

MELANGGAR RAMBU-RAMBU

Post by Admin on Mon Oct 15, 2007 1:01 pm

"Barang siapa melanggar ketentuan mengenai rambu-rambu dan marka jalan,
alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas, berhenti dan
parkir, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan maksimum atau
minimum dan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan
lain dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) Bulan dan atau
denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) (Pasal 61
Ayat 1 jo pasal 23 ayat 1 huruf d UU No. 14 Tahun 1992)"

Admin
Admin

Jumlah posting: 23
Registration date: 10.10.07

Lihat profil user http://lampuhijau.forumotion.com

Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas


Kirim topik baru   Kirim balasan
Permissions of this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik