MELANGGAR RAMBU-RAMBU
Halaman 1 dari 1 • Share •
MELANGGAR RAMBU-RAMBU
"Barang siapa melanggar ketentuan mengenai rambu-rambu dan marka jalan,
alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas, berhenti dan
parkir, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan maksimum atau
minimum dan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan
lain dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) Bulan dan atau
denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) (Pasal 61
Ayat 1 jo pasal 23 ayat 1 huruf d UU No. 14 Tahun 1992)"
alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas, berhenti dan
parkir, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan maksimum atau
minimum dan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan
lain dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) Bulan dan atau
denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) (Pasal 61
Ayat 1 jo pasal 23 ayat 1 huruf d UU No. 14 Tahun 1992)"
Admin- Admin
- Jumlah posting: 23
Registration date: 10.10.07

Permissions of this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik





