Ketika dirugikan di tempat parkir
Halaman 1 dari 1 • Share •
Ketika dirugikan di tempat parkir
Kesel ngga sih kalo kita mau memarkir kendaraan kita ditempat parkir
komersial, tapi kemudian ketika membaca sebuah tulisan " KEHILANGAN ATAU
KERUSAKAN DI AREAL INI BUKAN TANGGUNG JAWAB KAMI" begitu bunyinya kira-
kira, seakan akan tumbuh perasaan jengkel di diri kita, "sudah bayar,
tak mau bertanggung jawab pula.."...?
Sebenernya, ada hukum yg melindungi kita dari tindakan kesewenang- wenangan seperti itu dari pengelola tempat parkir.
Karena menurut Pasal 18 ayat 1 huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen :
1. Pelaku usaha (perusahaan tempat parkir) dalam menawarkan barang/atau
jasa yg ditujukan untuk diperdagangkan, dilarang membuat atau
mencantumkan klausul baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian (dalam
hal ini karcis tanda bukti parkir) apabila:
a) Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha. Penggunaan tempat
parkir termasuk dalam perjanjian penitipan barang, sehingga menurut
pasal 1706 KUHPerdata, perusahaan pengelola tempat parkir harus menjaga
barang yg dititipkan pada areal miliknya dengan baik, sebaik barang
miliknya sendiri.
So rekans, kalo ada pelanggaran hukum seperti diatas menimpa kalian,
menurut Pasal 45 UU No. 8 Tahun 1999, upaya hukum yg bisa ditempuh :
- Menggugat pelaku usaha secara perdata melalui badan peradilan umum.
- Melaporkan secara pidana pelaku usaha atas dugaan melanggar Pasal 16
UU No. 8 Tahun 1999, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan pidana denda paling banyak...
Rp. 500.000.000,- !!
Yep. Memang sebesar itu nilai kita. Sudah saatnya kita sebagai konsumen
dilindungi. Ya nggak? :-)
source : milis roda dua
komersial, tapi kemudian ketika membaca sebuah tulisan " KEHILANGAN ATAU
KERUSAKAN DI AREAL INI BUKAN TANGGUNG JAWAB KAMI" begitu bunyinya kira-
kira, seakan akan tumbuh perasaan jengkel di diri kita, "sudah bayar,
tak mau bertanggung jawab pula.."...?
Sebenernya, ada hukum yg melindungi kita dari tindakan kesewenang- wenangan seperti itu dari pengelola tempat parkir.
Karena menurut Pasal 18 ayat 1 huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen :
1. Pelaku usaha (perusahaan tempat parkir) dalam menawarkan barang/atau
jasa yg ditujukan untuk diperdagangkan, dilarang membuat atau
mencantumkan klausul baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian (dalam
hal ini karcis tanda bukti parkir) apabila:
a) Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha. Penggunaan tempat
parkir termasuk dalam perjanjian penitipan barang, sehingga menurut
pasal 1706 KUHPerdata, perusahaan pengelola tempat parkir harus menjaga
barang yg dititipkan pada areal miliknya dengan baik, sebaik barang
miliknya sendiri.
So rekans, kalo ada pelanggaran hukum seperti diatas menimpa kalian,
menurut Pasal 45 UU No. 8 Tahun 1999, upaya hukum yg bisa ditempuh :
- Menggugat pelaku usaha secara perdata melalui badan peradilan umum.
- Melaporkan secara pidana pelaku usaha atas dugaan melanggar Pasal 16
UU No. 8 Tahun 1999, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan pidana denda paling banyak...
Rp. 500.000.000,- !!
Yep. Memang sebesar itu nilai kita. Sudah saatnya kita sebagai konsumen
dilindungi. Ya nggak? :-)
source : milis roda dua
Admin- Admin
- Jumlah posting: 23
Registration date: 10.10.07

Permissions of this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik





